WARALABA







PENGERTIAN WARALABA DAN JENIS-JENIS NYA

Waralaba atau franchising dari bahasa Prancis untuk kejujuran atau kebebasan adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun pelayanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.

Selain pengertian waralaba, perlu dijelaskan pula apa yang dimaksud dengan Franchisor dan franchisee. Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya. Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.

Waralaba dapat dibagi menjadi dua, yaitu waralaba luar negeri dan waralaba dalam negeri. Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merk sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.

Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
Waralaba merupakan salah satu format bisnis digemari karena resiko kegagalan yang lebih kecil ketimbang mendirikan sebuah bisnis baru. Terutama pembisnis pemula. Bicara tentang waralaba, ada banyak istilah terdapat didalamnya. Namun setidaknya beberapa istilah penting disajikan disini.
Waralaba (franchise) sendiri merupakan bentuk kerja sama dimana pemberi waralaba (francisor) memberikan ijin kepada penerima waralaba (francise). Ijin diberikan untuk menggunakan hak intelektualnya seperti nama, merk dagang, produk atau jasa, sistem operasi usahanya dalam jangka waktu tertentu.
Ada dua jenis waralaba yang sudah biasa dijalankan oleh pembisnis tanah air. Pertama, waralaba format bisnis, francisor memberikan hak (lisensi) kepada francise untuk menjual produk atau jasa menggunakan merk, identitas dari sistem yang dimiliki francisor. Jenis yang terbanyak digunakan oleh pembisnis diindonesia ini menawarkan sistem yang komplit dan konprehensip tentang tata cara menjalankan bisnis. Termasuk didalamnya pelatihan dan konsultasi usaha dalam hal pemasaran, penjualan, pengelolaan stok, akunting, personalia, pemeliharaan, pengembangan bisnis.
Berbeda dengan waralaba format bisnis, waralaba jenis kedua yaitu waralaba prodak dan merk dagang, merupakan pemberian hak ijin dan pengelolaan dari francisor kepada francise untuk menjual produk dengan menggunakan merk dagang dalam bentuk keagenan, distributor atau lesensi penjualan. Pada jenis ini francisor membantu francise memilih lokasi dan menyediakan jasa orang untuk pengambilan keputusan. Francisor membuat operating manual sebagai paduan operasional yang detail bagi francise tentang bagaimana melakukan fungsi-fungsi nasional cara menjalankan bisnis. Bagian-bagian yang tercantum pada operating manual berkaitan dengan operasional, personalia, marketing, keuangan, kehumasan, customer service, perawatan dan sebagainya. Jangan sia-sia, penyimpangan terhadap manual operasional dapat menyebabkan franchisee kehilangan hak waralaba.
Modal awal yang harus disetorkan oleh franchisee pada saat memulai usaha waralabanya (initial investment) terdiri atas franchisee fee, investasi untuk fixed aset, dan modal kerja untuk menutup operasi selama bulan-bulan awal usaha waralabanya. Franchisee fee untuk pembelian hak waralaba franchisee umumnya hanya dibayar sekali saja.

Sekarang kita membahas biaya waralaba 
Biaya waralaba meliputi :
Ø  Ongkos awal dimulai dari 10 juta – 1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan sepesifikasi franchisor dan ongkos pembuatan HAKI.
Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15% dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10%. Lebih dari 10% biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan

Comments

Popular Posts