WARALABA
PENGERTIAN WARALABA DAN JENIS-JENIS NYA
Waralaba atau franchising dari bahasa Prancis untuk kejujuran atau
kebebasan adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun pelayanan.
Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba
adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau
menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas
usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan
yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau
penjualan barang dan jasa.
Selain pengertian waralaba, perlu dijelaskan pula apa yang dimaksud
dengan Franchisor dan franchisee. Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau
perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau
menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha
yang dimilikinya. Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau
perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas
kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi
waralaba.
Waralaba dapat dibagi menjadi dua, yaitu waralaba luar negeri dan
waralaba dalam negeri. Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena
sistemnya lebih jelas, merk sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan
lebih bergengsi.
Waralaba
dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang
ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti
awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
Waralaba merupakan salah satu format bisnis digemari karena resiko
kegagalan yang lebih kecil ketimbang mendirikan sebuah bisnis baru. Terutama
pembisnis pemula. Bicara tentang waralaba, ada banyak istilah terdapat
didalamnya. Namun setidaknya beberapa istilah penting disajikan disini.
Waralaba (franchise) sendiri merupakan bentuk kerja sama dimana
pemberi waralaba (francisor) memberikan ijin kepada penerima waralaba (francise).
Ijin diberikan untuk menggunakan hak intelektualnya seperti nama, merk dagang,
produk atau jasa, sistem operasi usahanya dalam jangka waktu tertentu.
Ada dua jenis waralaba yang sudah biasa dijalankan oleh pembisnis
tanah air. Pertama, waralaba format bisnis, francisor memberikan hak (lisensi)
kepada francise untuk menjual produk atau jasa menggunakan merk, identitas dari
sistem yang dimiliki francisor. Jenis yang terbanyak digunakan oleh pembisnis
diindonesia ini menawarkan sistem yang komplit dan konprehensip tentang tata
cara menjalankan bisnis. Termasuk didalamnya pelatihan dan konsultasi usaha
dalam hal pemasaran, penjualan, pengelolaan stok, akunting, personalia,
pemeliharaan, pengembangan bisnis.
Berbeda dengan waralaba format bisnis, waralaba jenis kedua yaitu
waralaba prodak dan merk dagang, merupakan pemberian hak ijin dan pengelolaan
dari francisor kepada francise untuk menjual produk dengan menggunakan merk
dagang dalam bentuk keagenan, distributor atau lesensi penjualan. Pada jenis
ini francisor membantu francise memilih lokasi dan menyediakan jasa orang untuk
pengambilan keputusan. Francisor membuat operating manual sebagai paduan
operasional yang detail bagi francise tentang bagaimana melakukan fungsi-fungsi
nasional cara menjalankan bisnis. Bagian-bagian yang tercantum pada operating
manual berkaitan dengan operasional, personalia, marketing, keuangan,
kehumasan, customer service, perawatan dan sebagainya. Jangan sia-sia,
penyimpangan terhadap manual operasional dapat menyebabkan franchisee
kehilangan hak waralaba.
Modal awal yang harus disetorkan oleh franchisee pada saat memulai
usaha waralabanya (initial investment) terdiri atas franchisee fee, investasi
untuk fixed aset, dan modal kerja untuk menutup operasi selama bulan-bulan awal
usaha waralabanya. Franchisee fee untuk pembelian hak waralaba franchisee
umumnya hanya dibayar sekali saja.
Sekarang kita membahas biaya waralaba
Biaya
waralaba meliputi :
Ø Ongkos awal dimulai dari 10 juta – 1 miliar. Biaya ini meliputi
pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha
sesuai dengan sepesifikasi franchisor dan ongkos pembuatan HAKI.
Ongkos
royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional.
Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15% dari penghasilan kotor. Ongkos royalti
yang layak adalah 10%. Lebih dari 10% biasanya adalah biaya yang dikeluarkan
untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan
Comments
Post a Comment